Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate telah didakwa pidana penjara selama 15 tahun atas dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Rabu (25/10). Selain itu, Plate juga dijatuhi pidana tambahan yaitu denda sebesar Rp1 miliar atau subsider satu tahun kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Home
Berita
Johnny Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menghadapi tuntutan penjara selama 15 tahun
Johnny Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menghadapi tuntutan penjara selama 15 tahun

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…