Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kembali atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tujuan dari olah TKP tersebut adalah untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan hasil olah TKP sebelumnya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menyatakan bahwa polisi melibatkan tersangka Danu dalam kegiatan tersebut. Keterangan Danu akan dicocokkan dengan hasil olah TKP pembunuhan yang terjadi. Surawan menekankan pentingnya kondisi TKP saat kejadian dan keterangan Danu agar sesuai.
Selain itu, Surawan juga mengungkapkan bahwa kegiatan olah TKP tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti lain, salah satunya golok yang digunakan untuk membunuh korban. Hingga saat ini, olah TKP berjalan lancar dan ada kecocokan antara hasil olah TKP dengan pengakuan dari Danu.
Olah TKP ulang ini menarik perhatian warga sekitar Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang merupakan lokasi pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) dua tahun yang lalu. Rumah Tuti dan Amel, yang menjadi TKP, juga sudah tidak terawat sejak penemuan jenazah ibu dan anak tersebut pada tahun 2021.
Dalam perkembangan kasus ini, Danu, yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amelia, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke polisi. Pengakuan Danu membuat polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu suami dan ayah korban, Yosep Hidayah; istri muda Yosep, Mimin; serta kedua anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi. Namun, hingga kini, polisi hanya menahan Danu dan Yosep dalam kasus tersebut.
(Artikel ini merupakan kutipan dari ANTARA News)