Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang wanita yang diduga mengedarkan 903 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl dan tramadol di Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Wanita tersebut berinisial Y dan berusia 38 tahun. Selain wanita ini, polisi juga berhasil menangkap 11 pengedar sabu, 3 pengedar ganja, 8 pengedar tembakau sintesis, serta 6 pengedar psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Home
Berita
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menangkap seorang perempuan yang menjual 903 jenis obat terlarang
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menangkap seorang perempuan yang menjual 903 jenis obat terlarang

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…