Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyatakan bahwa pimpinan lembaga antirasuah tersebut harus kooperatif dalam menghadirkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian.
“Pimpinan KPK tidak hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin, Jumat (20/10), tetapi juga harus kooperatif dalam menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, Selasa (24/10), besok, agar jangan mangkir lagi,” kata Yudi di Jakarta, Senin.
Menurut Yudi, pimpinan KPK memiliki tanggung jawab untuk membawa dan memastikan Firli Bahuri hadir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Absensi Firli Bahuri pada panggilan pertama merupakan insiden memalukan bagi lembaga antirasuah tersebut.
“Insiden ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat lalu sangat memalukan bagi KPK sebagai lembaga penegak hukum, yang seharusnya patuh pada hukum,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Yudi, alasan ketidakhadiran Firli dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya disampaikan oleh pimpinan KPK. Oleh karena itu, para pemimpin KPK harus kooperatif dalam menghadirkan Firli di Polda Metro Jaya pada pemeriksaan hari Selasa.
“Jika para pemimpin KPK ingin datang juga untuk mendampingi sebagai bentuk solidaritas, boleh saja; tapi Firli harus datang, itu wajib,” tegas Yudi.
Pengamat antikorupsi di media sosial juga mengingatkan bahwa pemanggilan kedua Firli sebagai saksi telah disampaikan oleh Polda Metro Jaya, baik melalui surat pemanggilan maupun diumumkan kepada publik.
“Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mangkir dari pemanggilan sebagai saksi,” tambahnya.
Belajar dari pengalaman saat menjadi penyidik KPK, Yudi mengatakan bahwa ketika mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga tersebut harus bersikap kooperatif dalam menghadirkan saksi-saksi dari internal yang dipanggil oleh penyidik.
“Oleh karena itu, KPK juga harus melakukan hal yang sama,” kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.
Yudi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang berupaya menghalangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun.
“Oleh karena itu, diharapkan semua pihak menjadi kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat selesai sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Yudi Purnomo.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2023