Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil menangkap dua pelajar yang melakukan perusakan rumah di Jalan Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dua pelajar tersebut adalah IW dan IK, yang berusia 16 tahun dan berasal dari Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (22/10) sekitar pukul 02.00 WITA, ketika korban sedang makan dan mendengar atap rumahnya dilempar oleh seseorang. Kemudian, empat orang masuk ke dalam rumah sambil berteriak mencari seseorang bernama Atung. Namun, korban menjawab bahwa tidak ada orang bernama Atung di sana. Tidak mempercayai perkataan korban, keempat orang tersebut mengira Atung disembunyikan oleh korban. Ibukorban keluar dan meminta mereka untuk keluar dari rumah.
Para pelaku tidak berhenti di situ, mereka terus melempari rumah korban dengan menggunakan botol hingga menyebabkan kerusakan. Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mereka melakukannya dalam pengaruh minuman beralkohol. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam ancaman dan perusakan ini.