Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengungkap modus korupsi dalam sektor pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Modus korupsi tersebut merugikan negara dan masyarakat di provinsi tersebut, yang merupakan penghasil bijih timah terbesar nomor dua di dunia.
Saar ini, Kejagung sedang menangani dua modus korupsi timah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung, Dr. Undang Mugopal SH., M.Hum saat membuka Webinar Nasional secara daring di Pangkalpinang.
Webinar Nasional ini diselenggarakan oleh Babel Resources Institute (BRiNTS) dengan tema “Di balik jor-joran RKAB timah dan terungkapnya korupsi SDA”. Tujuan dari webinar ini adalah untuk memberantas tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan bijih timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini, Kejagung sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah dalam dua klaster, yaitu klaster BUMN dan klaster pemerintah daerah. Ada beberapa modus korupsi dalam sektor pertambangan, antara lain melakukan pertambangan tanpa izin, menyampaikan data laporan palsu, melakukan operasi produksi pada tahap eksplorasi, memindahtangankan perizinan kepada orang lain, tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, kasus korupsi dalam sektor pertambangan yang terdeteksi termasuk suap atau gratifikasi dalam izin usaha pertambangan, penggunaan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukannya renegosiasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara. Ada juga manipulasi data ekspor yang berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic market Obligatioan (DMO), perizinan tidak didelegasikan ke pemerintah pusat, rekomendasi teknis yang fiktif atau hanya sebagai formalitas, hingga mafia tambang yang terlibat dalam pertambangan ilegal tanpa izin.
Salah satu modus yang sedang ditangani oleh penyidik adalah RKAB, yang seolah-olah telah sesuai dengan prosedur, namun penyidik menemukan adanya modus korupsi dalam pengurusannya.
Direktur BRiNST, Teddy Mabinanda, menyatakan bahwa persoalan penambangan timah di Bangka Belitung perlu mendapat perhatian serius. Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dalam sektor pertambangan timah.
Diperlukan penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara, karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini memungkinkan semua orang untuk mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.