Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) terkait batas usia calon peserta pemilihan presiden serta penambahan norma yang belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Hakim Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan pertama gugatan tersebut tidak dapat diterima, sementara permohonan kedua ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan ini diajukan oleh Gulfino Guevarrato dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023. Pada permohonan pertama, Gulfino meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diinterpretasikan sebagai “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.
Sedangkan pada permohonan kedua, Gulfino meminta agar ada penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu menjadi “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.
MK menyatakan bahwa permohonan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki interpretasi baru berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Sementara itu, terkait permohonan penambahan norma yang belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sebanyak dua kali, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berlaku saat ini sudah cukup jelas dan tegas. Permintaan pemohon dianggap tidak relevan dengan makna dari rumusan asli pasal tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Terhadap putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Suhartoyo.
Artikel ini ditulis oleh Fath Putra Mulya dan disunting oleh Fransiska Ninditya.