Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) hingga saat ini telah menyegel lahan konsesi 48 perusahaan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK telah memasang garis polisi pada lahan puluhan perusahaan tersebut.
Selain itu, ada juga ratusan perusahaan yang telah mendapat sanksi teguran. Lahan perusahaan yang telah disegel tersebut sebagian besar terdapat di Sumatera Selatan, diikuti oleh Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Riau.
Kementerian LHK masih mewaspadai modus pembukaan lahan sawit dengan cara membakar. Menteri Siti Nurbaya menuturkan bahwa faktor manusia ikut berperan dalam kasus kebakaran lahan di Indonesia saat ini.
Pada tahun ini, tercatat sekitar 7.000 titik hot spot atau titik panas pada lahan hutan. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 21.000 titik dan tahun 2015 yang mencapai 70.000 titik.
Meskipun demikian, kebakaran terjadi di sepanjang jalan, yang menjadi pertanyaan mengapa hal tersebut bisa terjadi.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2819647/kementerian-lhk-segel-48-perusahaan-terkait-karhutla