Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan kepolisian yang sedang menyelidiki kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, untuk berhati-hati dalam menilai pengakuan dari pelaku pembunuhan tersebut.
Reza mengatakan bahwa pengakuan para pelaku bisa saja menjadi faktor yang mempengaruhi hukuman mereka jika nantinya terbukti bersalah. Namun, sebelum masuk ke persidangan dan proses pembuktian, penyidik kepolisian harus memastikan apakah pengakuan tersebut benar atau palsu.
“Dalam hal ini, polisi harus memastikan apakah itu adalah pengakuan yang jujur atau pengakuan palsu (false confession). Jangan anggap enteng bahwa pelaku telah jujur sepenuh hati,” ujar Reza.
Dalam bidang psikologi forensik, pengakuan adalah hal yang paling berpotensi merusak proses penegakan hukum dan pengungkapan kebenaran. Pengakuan rentan mengalami distorsi dan perpecahan.
Reza menjelaskan bahwa untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut bukan palsu, keterangan pelaku harus diperinci agar memberikan informasi yang akurat.
“Dalam konteks interogasi dalam psikologi forensik, informasi yang akurat harus lengkap,” kata Reza.
Menurutnya, kemampuan polisi secara global dalam mengungkap kasus pembunuhan telah mengalami penurunan meskipun teknologi investigasi semakin canggih. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang selama dua tahun menjadi misteri, yang menunjukkan bahwa para pelaku bukanlah sindikat kriminal.
Terkait dengan pernyataan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang mengatakan ada percikan darah korban di baju salah satu tersangka, Reza mengungkapkan pertanyaan mengenai kapan polisi menemukan percikan darah tersebut. Jika percikan darah sudah ditemukan sejak lama, maka seharusnya proses penyelidikan dan penetapan tersangka dapat dilakukan sejak awal.
“Harus diwaspadai agar tidak tersirat kesan bahwa polisi membuat atau menciptakan barang bukti hanya untuk memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti,” peringatkan Reza.
Pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23), terjadi di Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya ditemukan di bagasi mobil berwarna hitam di rumah mereka dengan luka di kepala.
Polisi dinilai lambat dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sempat viral. Setelah dua tahun berlalu, salah satu pelaku, M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan korban, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada polisi.
Dalam kasus tersebut, Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka, yaitu Danu, Yosep Hidayat (suami Tuti), istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi. Namun, polisi hanya menahan Danu dan Yosep dalam kasus ini.