Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur masyarakat, Yusuf Warsyim, mengajak media untuk bersama-sama mengawal pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Penyidikan dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK, teman-teman media harus tetap sorot, sama-sama kita kawal,” kata Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Terkait pengawasan Kompolnas dalam kasus ini, Yusuf menyebut bahwa Kompolnas melakukan pemantauan dan penilaian serta menerima saran dan keluhan masyarakat terkait penanganan pengaduan atau laporan polisi atau peristiwa hukum dugaan pidana yang sedang ditangani oleh kepolisian.
“Pengawasan yang tidak dalam kewenangan ikut campur menyidik dan intervensi,” ujarnya.
Yusuf mengatakan Kompolnas sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak kasus dugaan pemerasan tersebut belum dirilis ke publik.
“Kami menanyakan apakah benar ada pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK,” kata dia.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri.
Tidak hadirnya Firli Bahuri sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut, menurut Yusuf, merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya.
Namun pihaknya memahami bahwa pemanggilan tersebut untuk kepentingan mengumpulkan alat bukti.
Untuk itu, Yusuf mendorong penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan harapan Kompolnas dilibatkan dalam proses gelar perkara.
“Kami berharap sebagai pengawas eksternal dapat hadir dalam gelar perkara nantinya. Kami akan melihat bagaimana proses penyidikan yang dilakukan. Apabila diperlukan dalam gelar itu, Kompolnas akan memberikan saran dan masukan,” kata Yusuf.
Mantan penyidik KPK menyatakan bahwa mangkirnya Firli menghambat penyidikan di Polda. Selain itu, polisi juga meminta KPK untuk menyerahkan dokumen terkait kasus pemerasan SYL. Polisi juga telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023