Polisi Bongkar Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 Miliar di Batam

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar penyelundupan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Barang bukti yang diperkirakan bernilai total Rp30 miliar itu ditemukan di sebuah gudang di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026.

Pengungkapan berlangsung ketika tiga mesin pesawat atau engine turbo tersebut sedang dipindahkan dari satu gudang ke gudang lain. Polisi menduga pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang pertama telah berakhir. Saat itu, barang belum sempat dikirim ke tujuan berikutnya.

Muatan disamarkan sebagai barang konstruksi

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan, mesin-mesin tersebut sebelumnya dibawa dari Singapura menggunakan kapal laut. Untuk mengelabui pemeriksaan, muatan itu dimanipulasi dan disamarkan sebagai barang konstruksi.

“Pada saat kami mengamankan barang tersebut, sedang proses perpindahan barang. Mungkin, sewa gudang pertama sudah habis mau pindah gudang selanjutnya. Kita amankan dalam perjalanan perpindahan barang,” kata Paksi dalam konferensi pers, Kamis (1/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga mesin pesawat bekas itu telah disimpan di salah satu gudang di Batam selama sekitar tujuh bulan. Barang tersebut rencananya dikirim ke Jakarta.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Mereka disebut berasal dari Batam dan Jakarta. LH diduga merupakan pemilik barang sekaligus pihak yang akan mengirimkan mesin-mesin tersebut ke Jakarta.

Polisi masih mengembangkan perkara

Penyidik masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka tambahan setelah proses pengembangan perkara selesai.

“Sementara empat tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita masih pengembangan,” ujar Paksi.

Kapolda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, tiga mesin pesawat yang diamankan berada dalam kondisi tidak baru. Nilai masing-masing mesin diperkirakan mencapai Rp10 miliar, sehingga total nilai barang bukti sekitar Rp30 miliar.

“Nilai barang diperkirakan sekitar Rp30 miliar, setiap satu mesin Rp10 miliar,” kata Nona.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Tiga mesin pesawat itu akan dilelang setelah perkara memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Source link