Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Cara Usung Capres 2029

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden mengubah dasar pengusungan pasangan calon untuk pemilu mendatang. Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, penghapusan itu tidak hanya berlaku untuk angka 20 persen yang selama ini dikenal sebagai presidential threshold. “Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi saat membacakan amar putusan.

MK minta DPR atur jumlah pasangan calon

Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas pencalonan selama ini membatasi hak konstitusional warga untuk memperoleh pilihan calon yang lebih beragam. Dominasi calon dari partai tertentu juga dinilai dapat mempersempit alternatif dalam pemilihan presiden.

MK turut menyoroti situasi ketika pemilu hanya diikuti dua pasangan calon. Menurut lembaga tersebut, pembatasan itu berpotensi memperkuat polarisasi di masyarakat dan menghambat hak warga untuk menjalankan pemilihan langsung secara lebih luas.

Meski menghapus ambang batas, MK meminta DPR melakukan “rekayasa konstitusional” agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak. MK juga menetapkan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan atau ikut mengusulkan pasangan calon, yakni tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya.

Usulan seleksi calon melalui mekanisme internal partai

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai putusan tersebut menegaskan bahwa pencalonan presiden, setidaknya mulai Pilpres 2029, tidak boleh lagi didasarkan pada perolehan kursi DPR maupun suara hasil pemilu sebelumnya.

Menurut Titi, pengaturan baru yang disusun DPR harus mencegah dominasi satu partai atau koalisi, mewajibkan setiap partai mengusung calon, serta menerapkan sanksi bagi partai yang tidak mengajukan pasangan calon. Ia mengusulkan demokratisasi internal partai, antara lain melalui konvensi untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden.

“Dengan demikian, calon yang diusung tidak lahir dari proses elitis dan instan yang hanya bergantung pada keputusan segelintir orang, khususnya ketua umum dan sekretaris jenderal,” kata Titi saat dihubungi, Senin (21/9).

Titi juga mengusulkan agar calon yang diusung berasal dari kader partai. Ia menilai proses pencalonan tidak seharusnya semata-mata bertumpu pada popularitas atau kepentingan pragmatis. “Maka, hal yang perlu diperkuat adalah proses seleksi yang demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan menghidupkan kembali pembatasan pencalonan berbasis suara atau kursi DPR,” ujarnya.

Namun, Titi menolak pembatasan jumlah pasangan calon tanpa ukuran yang jelas. Ia mempertanyakan parameter untuk menentukan kapan jumlah pasangan disebut terlalu banyak. Dalam Pilpres Filipina 2022, menurut dia, terdapat 10 pasangan calon, demikian pula di Timor Leste.

Titi berpendapat, kewajiban pencalonan melalui partai sudah menjadi penyaring tersendiri karena pembentukan partai di Indonesia tidak mudah. Partai juga dinilai tetap akan berhitung secara rasional berdasarkan peluang calon, kekuatan infrastruktur, serta biaya pemenangan.

Ia merujuk Pilpres 2004, ketika ambang batas tiga persen menghasilkan lima pasangan calon. Pada 2009, Partai Demokrat yang meraih sekitar 20 persen kursi DPR pun tetap berkoalisi dengan partai lain. “Jadi partai politik pasti juga berpikir rasional dan penuh perhitungan dalam pencalonan presiden,” kata Titi.

Source link