Polres Jakpus Bongkar Peredaran Sabu di Cengkareng, 2 Ditangkap

Polisi menyita sabu dengan berat total 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Barang bukti yang diperkirakan bernilai Rp5,24 miliar itu ditemukan setelah dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan keduanya diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku.

“Petugas mengamankan KD dan AJH untuk kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” kata Reynold dalam keterangannya, Sabtu (12/9).

Sabu ditemukan di dua tempat

Penggeledahan pertama dilakukan terhadap KD. Dari pria berusia 22 tahun tersebut, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu. Barang itu disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.

Dua plastik klip tersebut memiliki berat bruto 2.093,2 gram. Setelah temuan itu, polisi melanjutkan pemeriksaan ke rumah yang ditempati AJH di kawasan Duri Kosambi.

Penggeledahan rumah berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB atau setengah jam setelah kedua pria tersebut diamankan. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti itu terbagi dalam tiga kemasan berwarna biru dengan berat bruto 3.151,3 gram.

Menurut Reynold, keseluruhan barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai berat netto 5.244,5 gram. “Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, KD dan AJH diduga bertindak sebagai perantara dalam transaksi sabu. Polisi masih menyelidiki asal narkotika tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Ditetapkan sebagai tersangka

KD dan AJH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Reynold menyatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Pusat memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari penyalahgunaan narkoba. Jajarannya, kata dia, akan melanjutkan langkah pencegahan maupun penindakan.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan peredaran atau tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari warga dinilai menjadi salah satu unsur penting untuk membantu kepolisian membongkar jaringan peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” kata Reynold.

Source link