Jejaring Rakyat Miskin: Masyarakat Perluan Atas Tanah Bersama
Pembahasan mengenai RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, telah menimbulkan usulan menarik dari enam organisasi yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia. Dalam pertemuan di Jakarta pada Kamis, perwakilan koalisi, Guntoro Gugun Muhammad, menyoroti perlunya perubahan dalam kebijakan pemberian sertifikat hak tanah kepada masyarakat.
Pilihan Individu Tidak Efektif
Guntoro sangat skeptis terhadap cara konvensional pemerintah dalam membagikan sertifikat kepada individu. Menurutnya, hal ini tidak akan secara signifikan mengurangi ketimpangan atas hak tanah atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada aturan larangan menjual tanah selama 10 tahun, namun dalam praktiknya, hal ini sering diabaikan dan transaksi tanpa izin tetap terjadi.
Lebih lanjut, Guntoro menekankan bahwa kepemilikan individu tidak akan membawa kemakmuran kepada masyarakat. Banyak tanah yang diberikan dalam bentuk sertifikat hak milik memiliki luas yang kecil sehingga tidak memungkinkan untuk pengembangan usaha bersama. Oleh karena itu, solusi sertifikat bersama di wilayah perkotaan diusulkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini.
Bentuk Sertifikat Bersama sebagai Solusi
Dalam usulannya, Guntoro menegaskan bahwa kepemilikan bersama atas tanah bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Terutama di tengah perubahan tata ruang kota yang dinamis dan tingginya harga tanah yang bisa membuat masyarakat kehilangan tanah dengan cepat. Dengan kepemilikan bersama, masyarakat dapat lebih mudah mengelola tanah secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan.
RUU Reforma Agraia yang saat ini sedang dibahas di DPR diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang mendukung pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk menangani isu-isu terkait tanah secara lebih komprehensif.












