Polisi Sita Rp11 Juta dari Tersangka Penggelapan Uang TikTok

Polisi Sita Uang Rp11 Juta dari Tersangka Kasus Penggelapan Uang TikTok

Polisi telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp11.595.000 dari rekening milik tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) dalam kasus dugaan penggelapan uang yang dimiliki oleh kreator konten Vilmei. Tindakan penyitaan ini dilakukan pada Jumat (4/9) dengan menghadirkan ZK di bank dan mengamankan saldo tersebut sebagai barang bukti.

Proses Penyitaan dan Alasan Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa seluruh dana yang dapat ditarik dari rekening tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan. Penyelidikan terkait dengan kasus ini mengarah pada penelusuran terhadap transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara penggelapan uang tersebut.

Dana yang disita tersebut diduga berasal dari pencairan hadiah digital atau gift yang dikirim melalui saldo akun TikTok milik pelapor. Meskipun jumlah uang yang berhasil disita hanya sebesar Rp11.595.000, itu hanyalah sebagian kecil dari total kerugian yang dilaporkan oleh pihak pelapor, yang mencapai Rp1.282.915.000.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar yang merupakan milik kreator konten TikTok Vilmei. Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena adanya hubungan kerja atau profesi.

Dalam kasus ini, para tersangka dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta. Tindakan penyitaan uang dan penetapan tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus penggelapan uang yang cukup mencuri perhatian publik.

Source link