Analisis Kasus TPPU Febrie Adriansyah: 10 Jam Pemeriksaan & 50 Pertanyaan

Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus TPPU

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Kamis malam. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam dan Febrie terlihat meninggalkan gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 20.55 WIB tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Febrie Adriansyah Menjawab 50 Pertanyaan

Febrie disebut telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya secara total menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik dengan kooperatif.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait dengan penemuan emas 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumah sentul. Selain Febrie, pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama Febrie. Rudi Margono, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Selain itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini, namun kedua gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source link