Berita  

Kejagung Sita Aset Senilai Rp338,3 Miliar: Bos Tambang Aseng Terjerat Kasus

Kejagung Sita Aset Senilai Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang di Kalimantan Barat

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset senilai Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Aset tersebut merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.

Penyitaan Aset Ratusan Miliar Rupiah

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyita aset tersebut di beberapa lokasi di Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026. Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.

Barang bukti yang disita meliputi aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.438.700.000 di dua lokasi, yaitu di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan untuk aset bergerak, termasuk sarana transportasi laut, alat berat dan armada operasional dengan estimasi senilai Rp336.920.000.000.

Rincian Penyitaan Aset

Di lokasi perairan/pelabuhan PT QSS, disita tujuh unit kapal tongkang senilai total Rp210.000.000.000 dan sembilan unit kapal tug boat senilai total Rp90.000.000.000. Selain itu, di area site/pit pertambangan PT QSS disita 16 unit alat berat operasional pertambangan senilai total Rp32.000.000.000.

Di area pool kendaraan/jalur logistik PT QSS, disita 23 unit dump truck merek Hino senilai total Rp4.370.000.000 serta 23 unit dump truck merek Dongfeng senilai total Rp1.380.000.000. Masih di area yang sama, dua unit mobil operasional double cabin senilai total Rp400.000.000 dan satu unit mobil operasional single cabin senilai Rp150.000.000 turut disita.

Proses penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset dilakukan bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Barang bukti tersebut kemudian dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat. Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS dan empat tersangka lainnya juga turut dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Dis/BAC)

Source link