Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha
Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha. Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therenzius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP) yang masing-masing memiliki peran di komisi tertentu.
Proses Hukum Terhadap Tersangka
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin (24/8). Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ketiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara sedang dalam proses pemberkasan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam penegakan hukum.
Menurut Henry, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi memberikan hukuman tujuh tahun penjara. Respons dari pihak keluarga Dokter Icha terkait perkembangan penyidikan juga telah dikonfirmasi oleh pengacara keluarga almarhum.
Kronologi Kasus Intimidasi
Sebelumnya, Dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya setelah diduga mengalami depresi berat akibat intimidasi yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD TTU. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT, yang kemudian mengambil tindakan hukum terhadap para tersangka.
Dokter Icha nekat mengakhiri hidupnya setelah mendapatkan intimidasi pada saat menangani pasien gigitan ular di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Peristiwa ini menyebabkan gangguan kesehatan mental yang berujung pada keputusasaan korban untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Kasus ini menimbulkan dampak sosial yang signifikan di masyarakat, terutama dalam ranah penegakan hukum internal di lembaga legislatif setempat.










