Berita  

Eks Ketua PPATK Mengklarifikasi Pengusutan TPPU Febrie Adriansyah

Eks Ketua PPATK: Pengusutan TPPU Bukan Harus Tunggu Inkrah

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein sebagai saksi dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Selain Yunus, tim hukum Kejagung juga menghadirkan dua saksi ahli pidana, yaitu Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar.

Tidak Perlu Menunggu Inkrah

Yunus menyebutkan bahwa pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu pidana asalnya dinyatakan inkrah. Menurutnya, yang terpenting dalam kasus TPPU adalah memastikan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari hasil perbuatan pidana, bukan Tindak Pidana Asal (TPA) itu sendiri.

Ia juga menjelaskan bahwa jika tidak terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai TPA, maka TPPU tetap bisa didakwakan secara mandiri. Dalam kasus TPPU yang berdiri sendiri, beban pembuktian bahwa aset tersebut bukanlah dari hasil tindak pidana menjadi tanggung jawab terdakwa.

Suatu Independent Crime

Yunus menyinggung Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Artinya, kasus TPPU dapat diusut, dituntut, dan diperiksa di pengadilan tanpa harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Sebagai contoh, Yunus merujuk pada kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie, yang pada awalnya hanya didakwa korupsi sebesar Rp1 miliar, namun kemudian juga didakwa kasus TPPU sebesar Rp66 miliar sesuai temuan aset oleh penyidik.

Sebelumnya, Febrie dalam gugatan praperadilan meminta hakim untuk membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Febrie juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Gugatan ini berkaitan dengan surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap Febrie.

Source link