Dokter IKAAP Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Pacar
Kepolisian di Bali telah menetapkan seorang dokter bernama I Komang Aditya Arya Prayoga atau IKAAP (31 tahun) sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Ni Made Ari Darma Astitidewi (25 tahun). Penetapan status tersangka dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup.
Dokter Tersebut Dijerat Pasal 466 KUHP
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa dokter tersebut memiliki klinik di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. IKAAP dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atas perbuatannya terhadap kekasihnya.
Kasus kekerasan ini mencuri perhatian publik setelah foto kondisi korban yang babak belur beredar di media sosial. Menurut narasi yang beredar, korban mengalami kekerasan fisik sebanyak empat kali karena diduga berselingkuh.
Detail Kejadian yang Terjadi di Bali
Peristiwa penganiayaan terakhir terjadi pada Senin (10/8) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Soka, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Korban mengalami memar di wajah, kepala, tangan kiri, dan punggung seusai kejadian.
Polresta Denpasar saat ini tengah menangani kasus ini dan tersangka telah ditahan sejak tanggal 11 Agustus. Kasus ini menjadi pembicaraan banyak orang karena kekerasan yang dialami korban dari orang yang seharusnya melindunginya.












