Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun
Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp7,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Widya Sihombing menduga Fadjar Donny, bersama dengan 10 terdakwa lainnya, melakukan perbuatan melawan hukum terkait ekspor CPO dan produk turunannya.
Penggelapan Pungutan Negara dan Kerugian Keuangan Negara
Dijelaskan bahwa Fadjar dan rekannya diduga membuat peta hilirisasi industri kelapa sawit yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) untuk menghindari kewajiban tarif biaya keluar dan pungutan negara ekspor produk CPO dan turunannya (levy).
Perbuatan mereka ini menyebabkan adanya selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan oleh pihak swasta dengan yang seharusnya dibayarkan, sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7,37 triliun.
Masa Depan Para Terdakwa
Sebanyak 11 orang yang terlibat dalam kasus ini didakwa melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk masa depan mereka yang dipenuhi kecurigaan pengerahan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya demi keuntungan pribadi.












