Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diproses tanpa adanya aduan langsung. MK menyatakan Pasal tersebut bukan lagi sebagai delik umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama, melainkan delik aduan absolut.
MK: Aturan Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Tidak Bisa Diproses Langsung
Penegasan itu tertuang dalam putusan nomor: 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 orang mahasiswa. Para Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 218, 219, 220 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan yang digelar Rabu (12/8).
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai: “Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Pentingnya Aduan Presiden atau Wakil Presiden
MK menjelaskan tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP lama merupakan delik umum yang bisa diterapkan tanpa perlu adanya aduan dari Presiden atau Wapres langsung. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian kasus penghinaan terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus berlandaskan pada keputusan Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri.
Atas dasar putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hanya Presiden atau Wakil Presiden atau kuasa hukumnya yang memiliki hak untuk membuat aduan langsung sebagai syarat mutlak untuk dimulainya proses penegakan hukum sesuai dengan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru.
Jadi, proses hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden baru bisa dijalankan jika ada aduan langsung yang diterima dari pihak yang bersangkutan. Keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga lainnya tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan kasus penghinaan ini tanpa aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa keberadaan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru membuat penegakan hukum atas kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden harus didasarkan pada aduan yang sah dan langsung dari pihak yang bersangkutan, sehingga tidak akan mengarah pada penuntutan yang bersifat subjektif dari pihak lain.












