Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Memastikan Kerjasama saat Pemeriksaan Hari Ini

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Jawa Barat. Tim 9 Kejaksaan Agung akan memeriksanya hari ini.

Febrie Adriansyah Akan Diperiksa oleh Kejaksaan Agung

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya akan diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (7/8). Febri menegaskan bahwa Febrie akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan tersebut.

Febri menyatakan, “Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA (Febrie Adriansyah) tentu saja akan kooperatif.”

Meskipun demikian, belum ada kepastian apakah pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung atau di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih tempat Febrie ditahan.

Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait dengan temuan emas dan uang tunai yang signifikan di rumahnya. Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan pencucian uang tersebut terjadi ketika Febrie masih menjabat di Kejaksaan. Proses hukum terkait tersebut akan terus berlanjut dengan sidang perdana yang akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Source link