Bareskrim Ungkap Peredaran Etomidate Thailand di Pluit: Investigasi Terbaru

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkotika di Kawasan Pluit

Jakarta, CNN Indonesia — Bareskrim Polri telah berhasil membongkar peredaran narkotika jenis etomidate jaringan Thailand di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (4/8) yang lalu. Total empat pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 210 mililiter cairan etomidate.

Jaringan Internasional Terungkap

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tim Subdit III berhasil menangkap seorang pria bernama Julian yang telah mengambil paket berisi cairan etomidate di lobby Tower D Apartemen Greenbay. Julian mengakui bahwa dia diperintah oleh Ruddi Irwanto (43) untuk menyimpan paket tersebut di kamar 23CB Apartemen Greenbay.

Informasi dari Julian memungkinkan petugas untuk menangkap Ruddi di depan apartemen. Ruddi mengaku bahwa barang tersebut dimiliki oleh Henhen dan Edo, yang saat ini menjadi buron (DPO). Ruddi disuruh mengambil paket dari lobby, menyimpannya di kamar unit 23CB, dan akan diberi upah sekitar Rp30-40 juta setelah selesai.

Pengungkapan Lebih Lanjut

Kasus ini terus berkembang dengan penangkapan Dewita Indah Sari (33) dan Dewina Cloei (23) di Apartemen Lucky Tower Residence, Taman Sari, Jakarta Barat. Kedua wanita ini diduga membantu kelancaran pengiriman paket dari Thailand. Dewita melakukan pelacakan posisi paket, sementara Dewina membantu membayarkan pajak agar paket bisa diterima.

Selain cairan Etomidate sebanyak 210 ml, polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa unit iPhone 16 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max dari tangan para tersangka. Narkoba cair ini memiliki nilai sekitar Rp 630.000.000. Operasi ini berhasil menyelamatkan 105 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para pelaku dapat dijerat dengan hukuman berdasarkan Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (tfq/gil)

Source link