Menteri Menkumham Tunggu Persetujuan DPR untuk RUU Perampasan Aset







Menunggu Kabar dari <a href="https://portalmetrotv.com/2026/09/01/16-ruu-diterima-menjadi-undang-undang-tren-legislasi-2025-2026/">DPR RI</a> Terkait RUU Perampasan Aset

Menunggu Kabar dari DPR RI Terkait RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dirinya sedang menanti informasi lanjutan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai usulan perubahan nama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR dan sudah termasuk dalam program legislasi nasional.

Penggantian Nama dalam RUU Perampasan Aset

Jika DPR RI telah mengusulkan perubahan nama RUU Perampasan Aset, pemerintah dan DPR akan melakukan peninjauan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membahasnya. Usulan tersebut muncul setelah mendapat masukan dari para ahli dan pakar hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI.

Rapat Dengar Pendapat Umum

Pada rapat tersebut, Komisi III DPR RI mendengarkan pandangan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia, Firman Wijaya, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda. Yeheskiel menyampaikan bahwa pemilihan nama dalam RUU perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Dia juga mengulas perbedaan antara ‘perampasan aset’ dan ‘pemulihan aset’, di mana ‘perampasan’ dianggap lebih tegas, sementara ‘pemulihan’ memiliki nuansa yang lebih restoratif.

Menurut Yeheskiel, istilah ‘perampasan’ cenderung bersifat represif dan ‘pemulihan’ lebih humanis. Komisi III DPR masih dalam tahap kajian terhadap usulan perubahan nama RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan bahwa dalam diskusi yang telah dilakukan, banyak pihak memberikan masukan terkait kemungkinan penggantian nama RUU tersebut.


Source link