Berita  

Kementerian Lingkungan Hidup Minta Inklusi Green Financial Crime dalam RUU Perampasan Aset

Kementerian LH Minta Green Financial Crime Diatur dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta, CNN Indonesia — Fakta mengejutkan terungkap dari laporan PPATK yang mencatat perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp1.700 triliun. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) pun angkat bicara terkait hal ini, menyatakan pentingnya keberadaan undang-undang yang mengatur penindakan dalam kasus green financial crime.

Masuk dalam RUU Perampasan Aset

Tenaga Ahli Menteri Bidang Advokasi Dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menegaskan bahwa kemungkinan green financial crime akan dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan keuangan lingkungan hidup.

“Kalau sudah masuk dalam UU Perampasan Aset, pemerintah akan bisa mengeksekusi tindakan penegakan hukum terkait kejahatan keuangan lingkungan hidup menjadi lebih mudah,” ujar Yudi.

Penindakan Lebih Efektif

Dengan termasuknya green financial crime ke dalam RUU tersebut, Kementerian LH berharap dapat menetapkan instrumen penindak yang efektif. Satu di antaranya adalah melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelamatan Lingkungan Hidup (SPLH) yang akan menangani segala aspek terkait Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Yudi juga menekankan bahwa kejahatan Keuangan Lingkungan Hidup merupakan tindakan luar biasa yang merugikan Bumi sebagai rumah bagi semua makhluk hidup. Dengan perputaran uang mencapai Rp1.700 triliun, penegakan hukum menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.

Source link