Pemerintah Tak Akan ‘Akali’ Putusan MK Tentang Anggaran MBG







<a href="https://portalmetrotv.com/2026/08/06/menteri-menkumham-tunggu-persetujuan-dpr-untuk-ruu-perampasan-aset/">Pemerintah</a> Tak Akan Akali Putusan MK Soal Anggaran MBG

Pemerintah Akan Patuhi Putusan MK Terkait Anggaran MBG

Jakarta, CNN Indonesia — Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memastikan pemerintah akan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pemisahan dana program makan bergizi gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Dia menegaskan bahwa pemerintah takkan ‘mengakal-akali’ putusan MK yang bersifat final and binding tersebut.

Pemerintah Tetap Patuhi Putusan MK

Dalam pernyataannya, Hasan Nasbi menyebut bahwa putusan MK telah menjadi putusan hukum yang bersifat final dan mengikat. Dia juga menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki waktu untuk mengikuti putusan tersebut.

“Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Putusan MK tentang Program MBG

Putusan MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. MK berpendapat bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Ini berarti, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.

Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Source link: Sumber


Source link