Berita  

Penjualan Burung Dilindungi di Papua: Satu Orang Ditangkap via Facebook

Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Papua

Jayapura, CNN Indonesia — Satwa liar dilindungi terus menjadi sasaran perdagangan ilegal, bahkan melalui media sosial seperti Facebook di Kota Jayapura, Papua. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengungkap kasus ini dengan mengamankan seorang terduga pelaku dan barang bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi.

Penegakan Hukum Secara Tegas terhadap Pelaku Perdagangan

Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Polda Papua, dan warga setempat melakukan penelusuran ke rumah terduga pelaku. Hasilnya, tujuh ekor burung dilindungi beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti itu terdiri dari lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap perdagangan satwa liar dilindungi. Beliau mengungkapkan bahwa praktik perdagangan ini terus berkembang mengikuti tren perubahan teknologi dan transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum harus mampu beradaptasi dengan modus baru yang digunakan para pelaku.

Menindaklanjuti kasus ini, Kepla Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku perdagangan satwa liar dilindungi akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi melalui Facebook ini sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat upaya perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal di masa depan.

Source link