Lurah tentang LPJU: Syerly Kena Sanksi Hukuman Disiplin
Sebuah insiden kontroversial melibatkan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, membuatnya terkena sanksi hukuman disiplin. Syerly, sang lurah, dikenakan sanksi ini karena mengejek warga yang mengeluhkan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayahnya.
Sanksi Hukuman Disiplin Terhadap Lurah Syerly
Inspektorat Kota Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap Syerly terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Hasil dari pemeriksaan ini menunjukkan bahwa oknum ASN tersebut melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Erfin Fahrurrazi, Inspektur Kota Medan, menjelaskan bahwa Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 menekankan pentingnya integritas dan keteladanan bagi setiap pegawai ASN. Dengan adanya pelanggaran tersebut, Inspektorat merekomendasikan langkah pembinaan disiplin terhadap Syerly, yang masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.
Kontroversi Lurah Syerly
Kejadian ini bermula saat Wali Kota Medan Rico Waas berkunjung ke wilayah tersebut untuk meninjau perbaikan jalan. Seorang warga mengeluhkan keamanan di Jalan Paya Pasir dan cerita bahwa ia harus memasang lampu jalan sendiri menggunakan uang pribadi.
Namun, respon yang diberikan oleh Lurah Syerly terhadap keluhan warga tersebut membuatnya menjadi sorotan. Video yang viral di media sosial menunjukkan Syerly mengejek warga yang curhat dengan pernyataannya yang tidak pantas.
Kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, dengan desakan agar Wali Kota Medan memecat Lurah Syerly atas perilaku tidak pantas yang ditunjukkan. Langkah hukuman disiplin yang diambil oleh Pemko Medan diharapkan dapat memberikan sinyal kuat tentang pentingnya profesionalisme dan integritas bagi para ASN di lingkungan pemerintahan.












