Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Terbatas Sulut: 2 Tersangka Ditangkap

Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara Disetop

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut penindakan itu dilakukan usai mendapati laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hutan. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama TNI-Polri langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di lokasi, tim menemukan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung dengan sejumlah alat berat. “Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).

Kriminalitas Terungkap dari Operasi Penindakan

Dalam operasi itu, Ditjen Gakkum Kehutanan berhasil menangkap total lima orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Para tersangka antara lain MAS selaku operator ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL selaku pengawas, dan NM yang menyiapkan logistik pekerja.

Setelah gelar perkara, dua orang di antaranya, yakni MAS dan SH, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Perlindungan Hutan dan Penegakan Hukum

Dwi menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan, menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang. Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Source link