MUI Minta Pembayaran Zakat Ditetapkan Sebagai Pajak

MUI Tekan Pemerintah agar Mengubah Skema Pajak dan Zakat di Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk memperbarui skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, skema yang berlaku saat ini mengenakan pajak ganda kepada umat Islam, sehingga pembayaran zakat harus diakui secara menyeluruh sebagai pengurang kewajiban pajak.

Penyesuaian dalam Sistem Perpajakan Nasional

Menurut Cholil, dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan oleh masyarakat melalui lembaga resmi hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan secara langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar. Hal ini berarti umat Islam masih harus membayar pajak tambahan setelah pembayaran zakat.

Cholil juga menegaskan bahwa dana zakat yang dikumpulkan oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan pembangunan negara, terutama dalam mengatasi kemiskinan dan memberdayakan masyarakat.

Pentingnya Integrasi Zakat-Pajak

Cholil berpendapat bahwa adil jika kewajiban zakat yang dipenuhi oleh seorang Muslim dihitung langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara. Dalam konteks ini, pembayaran zakat juga dianggap sebagai kontribusi kepada pembangunan negara dan pengentasan kemiskinan.

MUI saat ini sedang menggelar KUII VIII, acara yang berlangsung selama tiga hari mulai dari 24 hingga 26 Juli 2026. Integrasi skema zakat-pajak menjadi salah satu agenda penting yang dibahas dalam acara ini.

Selain pembahasan mengenai kewajiban fiskal umat, kongres ini juga mencetuskan gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding untuk menguatkan ekonomi syariah nasional.

Source link