Berita  

Hotman Panjaitan Minta Maaf dan Dipolisikan: Kontroversi dengan Wartawan

Jakarta, CNN Indonesia — Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Permintaan maaf tersebut datang setelah Hotman Paris dikecam oleh berbagai pihak karena ucapan-ucapannya yang dianggap merendahkan wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) yang lalu.

Permintaan Maaf Hotman Paris Hutapea

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (21/7), Hotman menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya atas pernyataannya yang dianggap merendahkan wartawan. Hotman menjelaskan bahwa ucapan-ucapannya yang terkesan merendahkan wartawan keluar saat ia sedang emosi karena dicecar pertanyaan beruntun.

Hotman mengaku bahwa saat itu ia sudah menyatakan bahwa tidak tahu atau tidak mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun, ketika pertanyaan kedua muncul, padahal dia belum selesai menjawab pertanyaan pertama, ia akhirnya mengeluarkan kalimat seperti ‘kamu punya otak enggak sih?’.

Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa tidak ada niatan jahat di balik ucapan tersebut dan ia meminta maaf kepada seluruh wartawan di Indonesia serta organisasi wartawan karena ia menghargai hubungannya yang telah terjalin baik dengan para wartawan.

Kecaman dan Langkah Hukum dari Organisasi Wartawan

Ucapan Hotman Paris dalam konferensi pers tersebut menuai kecaman dari berbagai organisasi wartawan di Indonesia. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras pernyataan Hotman yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis adalah bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang. Herik menyoroti bahwa tindakan verbal Hotman mencoreng nilai-nilai profesionalisme dan kode etik jurnalistik.

PWI juga telah melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghinaan sesuai Pasal 242 UU KUHP. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi kehormatan dan martabat profesi wartawan.

Source link