Berita  

Update Terbaru Putusan Praperadilan Roy Suryo







Putusan Praperadilan Roy Suryo Mengenai Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengagendakan sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada Senin (20/7) hari ini. Sidang putusan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.

Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan ini pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut ditujukan kepada Tergugat I yaitu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Tergugat II yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Pada awal Juli, Roy telah memenangkan Praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa upaya paksa tersebut cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum. Hakim juga menegaskan bahwa meskipun tindakan tersebut bermasalah secara formil, hal itu tidak membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Gugatan Ganti Rugi

Di sisi lain, Roy juga kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli untuk menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara ‘Ganti Kerugian’. Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, sedangkan Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.


Source link