Sudirman Said Diperiksa Ketiga Kalinya Terkait Kasus Korupsi Petral
Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya oleh penyidik terkait kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Pada hari tersebut, Sudirman dan rombongannya tiba di lokasi dengan mengenakan kemeja batik berwarna hijau. Saat ditanya oleh awak media, Sudirman menyatakan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan minyak mentah tersebut.
Kasus Korupsi Pertamina Energy Trading Limited
Kedatangan Sudirman untuk menjalani pemeriksaan hari itu merupakan yang ketiga kalinya terkait kasus tersebut. Sebelumnya, ia juga sudah dua kali diperiksa penyidik pada tanggal 23 Desember dan 19 Januari.
Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya adalah Mohammad Riza Chalid dan IRW. Kedua tersangka tersebut memiliki peran penting dalam pengadaan minyak mentah Petral periode 2018-2015. Kasus ini berawal dari bocornya informasi rahasia internal perusahaan yang dimanfaatkan oleh Riza Chalid untuk mempengaruhi proses pengadaan minyak mentah.
Perbuatan para tersangka dalam kasus ini dinilai telah memperpanjang rantai pasok Bahan Bakar Minyak (BBM) dan akhirnya berdampak pada kenaikan harga untuk produk jenis Ron 88 dan Ron 92. Tindakan pengkondisian dalam proses pengadaan minyak tersebut membuat harga menjadi tidak kompetitif dan berdampak negatif pada konsumen.












