Berita  

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UAD saat KKN

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD di Tengah Pelaksanaan KKN

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer ultricies aliquam metus, ac sagittis odio ultricies sit amet. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Laporan dan Tindakan yang Diambil oleh Pihak Kampus

Namun baru-baru ini, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta kedatangan sorotan karena adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa berinisial ACR terhadap dua mahasiswi UAD saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Informasi ini terkuak setelah unggahan dari akun Instagram @bemfhuad menyebutkan peristiwa yang menimpa kedua korban, yakni FM dan ASM.

Kedua korban dilaporkan telah mengikuti mekanisme internal kampus dengan melaporkan insiden tersebut ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan bahwa pihak kampus telah memberikan sanksi awal terhadap mahasiswa ACR dengan membatalkan dan melarangnya mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali kedua belah pihak.

Upaya Pencegahan dan Penanganan Lebih Lanjut oleh UAD

Selain sanksi terkait KKN, UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD. Hal ini sebagai bentuk kecaman dan penegakan aturan di lingkungan kampus.

Ariadi juga menegaskan bahwa UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk keadilan. Kampus juga secara tegas mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan terus melakukan upaya pencegahan melalui Satgas PPKPT.

Source link