Berita  

Skandal Bupati Sukoharjo Terima Upah Pungut Rp2,93 M selama 5 Tahun

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diduga menerima total setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026. Informasi ini disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

ETS Terlibat dalam Praktik Korupsi

Selain menerima setoran upah pungut dengan jumlah yang fantastis, ETS juga diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus ‘Setoran Rutin OPD’. Permintaan ini diduga merupakan kelanjutan praktik korupsi dari kepala daerah sebelumnya.

Asep menyebut bahwa terdapat kode “padakno karo bapak” yang artinya meminta untuk menyamakan dengan bapak. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi ini sudah terjadi sejak masa pemerintahan sebelumnya. TRM sebagai eksekutor perintah ETS mengumpulkan setoran dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahunnya, termasuk pada saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Penyidik Mendalami Dugaan Korupsi

Selain itu, penyidik KPK juga tengah menyelidiki dugaan bahwa TRM memberikan setoran yang diperoleh dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pada pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selama periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM mencapai Rp840 juta.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Dengan mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, diharapkan integritas dan transparansi dalam pemerintahan bisa terwujud, serta masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari negara.

Source link