Laporan Bupati Gowa Hak Angket Diserahkan ke Polda Sulsel

Bupati Gowa Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

Makassar, CNN Indonesia — Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menerima laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Menurut Didik, laporan polisi di Bareskrim Polri tertanggal 2 Juli 2026 mengenai tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan atau pencemaran nama baik.

Alasan Laporan Dilimpahkan ke Polda Sulsel

Laporan dari Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Sulsel pada tanggal 6 Juli karena pertimbangan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan. Menurut Didik, alasan lainnya adalah karena locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Bupati Gowa, Husnia Talenrang melaporkan wartawan, Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, terkait dugaan perkara pencemaran nama baik usai menjadi saksi di dalam sidang pansus hak angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan.

Tanggapan Bupati Gowa

Husnia menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah. Dia menilai bahwa kedua saksi telah melakukan pelanggaran aturan, baik dari segi profesinya sebagai wartawan maupun kesaksian palsu yang dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Saat ini, Bupati Gowa siap hadir pada sidang pansus hak angket DPRD Gowa jika diundang untuk memberikan klarifikasi dengan fakta yang ada. Namun, hingga saat ini, belum ada panggilan resmi dari pansus terkait.

Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus perkembangan beritanya di sumber asli.

Source link