Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal menelusuri aliran uang dugaan penerimaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelepasan Kawasan Hutan dan Aliran Uang
Penelusuran itu dilakukan karena pengurusan pelepasan kawasan HPT merupakan kewenangan dari Kementerian Perhutanan RI. Sementara pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan uang yang diminta Suhardiman diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya harus dipotong setengahnya.
Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
KPK mengatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan proyek daerah yang bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat. Dari peta geografisnya, 50 persen kawasan Kuansing merupakan lahan perkebunan yang 65-70 persen di antaranya merupakan perkebunan sawit dengan prospek menghasilkan 2,2 ton kelapa sawit per bulan (atau sekira Rp2,7 miliar).
Kasus Dugaan Suap Berkaitan dengan Jabatan
Suhardiman juga terseret kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Taufik menjelaskan bahwa Suhardiman meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Suap ini terungkap dalam proses lelang jabatan pada April 2025.
Atas perbuatannya, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara pihak pemberi, Zulkarnain dan Ardiles, disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.












