Berita  

Peradi Bersatu Tanggapi Penangkapan Roy Suryo-Dokter Tifa

Ade Darmawan: Roy Suryo dan Dokter Tifa Seharusnya Ditangkap

Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Peradi Bersatu turut melaporkan Roy Suryo dalam kasus tersebut.

Ade menjelaskan bahwa penangkapan keduanya merupakan tindakan yang wajar, seiring dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dalam kasus tersebut. Menurutnya, persyaratan hukum untuk penahanan keduanya sudah terpenuhi baik secara subjektif maupun objektif.

Apresiasi terhadap Langkah Polda Metro Jaya

Ade mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya dalam menangkap Roy dan Tifa, menyebut bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan secara independen. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan keduanya merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sehingga proses pelimpahan tersangka dan barang bukti perlu dijamin kelancarannya oleh penyidik demi keberadaan dan kehadiran tersangka.

Protes dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun, memprotes penangkapan klien-kliennya. Refly berpendapat bahwa kasus yang menimpa keduanya masih dapat diperdebatkan. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh Roy dan Dokter Tifa masih merupakan hal yang diperdebatkan, terkait dengan kemungkinan pencemaran nama baik dan fitnah.

Demikian tanggapan dari Ade Darmawan terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi.

Source link