Berita  

Jual Beli Titik SPPG dan Setoran ke Dadan: Panduan Lengkap

Eks Kepala BGN Terlibat Skandal Jual Beli Titik SPPG

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus keterlibatan eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dalam skandal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, yang menyebut bahwa Dadan menerima sejumlah uang dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Eks Kepala BGN Diduga Menerima Uang dari Yayasan

Syarief menjelaskan bahwa Dadan memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG melalui yayasan yang dimiliki oleh Glory. Namun, ternyata Glory menjual titik-titik dapur tersebut kepada pihak lain yang tertarik mendirikan SPPG di lokasi tersebut. Glory juga diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dari BGN.

Aliran Uang dari Mitra Program MBG

Setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun rupiah kepada DH. Uang tersebut berasal dari mitra-mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang meminta bantuan Dadan dan Glory agar pendirian SPPG mereka disetujui.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi MBG periode 2025-2026, termasuk Dadan Hindayana dan pihak terkait lainnya. Menurut Kejagung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yayasan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selain itu, terdapat peningkatan harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, seperti pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi dengan harga yang di-mark up.

Source link