Iskandar Sitorus Terima Kuasa Non Litigasi dari Pimpinan Blueray Cargo
Jakarta, CNN Indonesia — Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), mengungkapkan bahwa dirinya menerima kuasa non litigasi dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field. Kuasa non litigasi adalah kewenangan hukum yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam menyelesaikan masalah di luar pengadilan.
Iskandar Sitorus Sebagai Saksi di KPK
Keterangan tersebut disampaikan oleh Iskandar setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Iskandar menjelaskan bahwa penerimaan kuasa non litigasi terkait dengan tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka.
Iskandar juga menyebut bahwa sejumlah hal di luar pengadilan seperti komplain dari pelanggan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah dihadapi oleh pegawai Blueray. Dalam proses penegakan hukum dugaan suap ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditangani oleh KPK, Iskandar menerima kuasa tersebut.
Pemeriksaan Terhadap Iskandar
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iskandar bertujuan untuk mendalami informasi terkait pengkondisian dari pihak eksternal dalam penanganan perkara bea dan cukai di KPK. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Heri Black sebagai saksi terkait kasus ini.
Pada proses pemeriksaan, penyidik konfirmasi sejumlah barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan kepada Heri Black. Dugaan adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini menjadi salah satu fokus dari penyidikan KPK terhadap kasus ini.
Proses hukum terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Para tersangka yang ditetapkan KPK telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Adapun proses persidangan untuk pihak PT Blueray, termasuk John Field dan kawan-kawannya, sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka didakwa menyuap sejumlah pejabat dengan nilai yang signifikan.












