Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Kasus Kuota Haji

Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat dalam pertemuan dengan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dugaan Penambahan Kuota Haji Khusus yang Melebihi Ketentuan

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, kedua tersangka secara bersama-sama dengan pihak terkait melakukan upaya meminta penambahan kuota haji khusus yang melampaui batasan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses ini melibatkan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.

Di samping itu, tersangka Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Agama. Sebagai hasil dari tindakan ini, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.

Pemberian Uang oleh Tersangka

Tersangka Asrul juga diduga memberikan uang kepada pihak terkait dalam skema ini. Hal ini mengakibatkan beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar. Uang yang diberikan kepada para pihak tersebut diyakini sebagai representasi atau imbalan dari orang-orang terkait dengan Menteri Agama pada saat itu.

Kedua tersangka, Ismail dan Asrul, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai dari hari ini hingga 27 Juni 2026.

Source link