Kejaksaan Ungkap Dugaan Mark Up Program MBG yang Dilakukan Eks Pejabat BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah dugaan mark up yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Tata Kelola Program MBG dan Mark Up yang Dilakukan
Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak lembaga SPPG yang ditunjuk karena keterkaitan dengan petinggi BGN. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, ketiganya melakukan mark up harga pada saat pengadaan, mengakibatkan kerugian yang merugikan pelaksanaan MBG.
Pengadaan yang tidak sesuai termasuk motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun. Selain itu, pengadaan sepatu, tablet, dan televisi juga mengalami ketidaksesuaian dan mark up harga. Semua barang telah terealisasi dan disalurkan oleh BGN, menyebabkan kerugian yang signifikan.
PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) merupakan salah satu vendor yang terlibat dalam pengadaan motor listrik untuk BGN. Meskipun terjadi pembayaran sebesar Rp1,03 triliun kepada PT YAT, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa vendor tersebut tidak memenuhi syarat pengadaan karena tidak memiliki dealer atau bengkel yang aktif.
Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat BGN ini menjadi sorotan karena melibatkan mark up dalam pengadaan barang-barang program MBG yang tak sesuai ketentuan.












