Jakarta, CNN Indonesia – Beberapa calon jemaah umrah melaporkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan perjalanan umrah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026.
Calon Jemaah Merasa Dirugikan
Budi menjelaskan bahwa pelapor dengan inisial NN merasa dirugikan oleh Farhan karena telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah. Namun, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor belum diberangkatkan juga ke Tanah Suci oleh penyelenggara travel umrah tersebut.
“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 492, pasal 486, dan/atau pasal 607 KUHP,” kata Budi.
Kejanggalan Proses Pemberangkatan Umrah
Salah seorang korban sekaligus perwakilan para korban, Joko, menyatakan bahwa laporan polisi dibuat karena tidak ada kejelasan soal keberangkatan umrah meskipun calon jemaah telah membayar lunas. Menurutnya, setelah mediasi dengan Farhan, ia mengakui adanya kesalahan pengelolaan keuangan perusahaan. Sehingga, para jemaah sepakat membawa kasus ini ke polisi.
Joko mengungkapkan bahwa sudah membayar sekitar Rp60 juta namun belum ada kejelasan soal pemberangkatan. Ia juga menyebut ada calon jemaah lain yang sudah membayar ratusan juta untuk umrah keluarga. Bahkan, menurut Joko, ada ratusan calon jemaah yang diduga menjadi korban penipuan.
“Tadi ada 127 yang datang, datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu,” ujar Joko.
[Gambas:Video CNN] (yoa/ins)










