Selebgram Brunei Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas di Blok M Jakarta
Seorang selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap rekannya hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian tragis ini terjadi pada 6 Mei lalu, dimana MIA yang dalam keadaan mabuk terlibat adu mulut dengan korban, MHF (30), dan akhirnya melakukan pemukulan yang mengakibatkan kematian korban.
Pengaruh Minuman Keras dalam Peristiwa Memilukan
Kasus ini semakin menimbulkan kecaman setelah diketahui bahwa pelaku menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras. Menurut keterangan dari Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pelaku terlibat adu mulut dan saling dorong dengan korban sebelum melakukan pemukulan mematikan tersebut.
Dalam kejadian tersebut, terungkap bahwa pelaku membawa goodybag yang berisi botol kaca. Saat melakukan pemukulan, botol kaca tersebut secara tidak sengaja mengenai kepala korban yang akhirnya membuatnya terjatuh ke trotoar. Korban kemudian menjalani perawatan medis intensif namun akhirnya meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2026 setelah mengalami koma.
Status Pelaku dan Proses Hukum
Pelaku, yang dikenal sebagai selebgram dengan akun @Woodyrman, sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat ini, MIA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pendalaman masih terus dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap motif di balik aksi brutal MIA terhadap MHF. Meskipun motifnya belum jelas, namun dugaan sementara menunjukkan bahwa perselisihan pribadi antara keduanya menjadi pemicu terjadinya peristiwa memilukan ini.










