Penetapan Tersangka Kasus Tragedi Tabrak Siswa SD Sebagai Staf Ahli Bupati
Jakarta, CNN Indonesia — Bupati Pandeglang, Banten, Raden Dewi Setiani melantik tersangka kasus menabrak kerumunan siswa SD yang berujung maut, Ahmad Mursidi, sebagai staf ahli bupati. Proses pelantikan ini dilakukan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Upaya Inovasi dan Transformasi dalam Pemerintahan
Pada saat pelantikan, Dewi Setiani menegaskan bahwa tantangan ke depan membutuhkan inovasi, kreativitas, dan kinerja yang lebih cepat, cerdas, dan kompak dari para pejabat. Masyarakat saat ini menuntut pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berdampak, sehingga para pejabat diharapkan untuk terus berinovasi dan bertransformasi dalam bekerja.
Daftar Pejabat Baru yang Dilantik
Ada lima pejabat yang dilantik, termasuk Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, serta Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terbaru terkait pelantikan tersebut dari pihak bupati, Pemkab Pandeglang, maupun kepolisian. Sebelumnya, Ahmad Mursidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut setelah menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Keputusan untuk melantik Ahmad Mursidi sebagai staf ahli bupati menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa hal ini tidak setimpal dengan tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Mursidi, sementara yang lain menilai bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif.










