Tambang Emas Ilegal di Bogor Disegel, 4 Orang Ditangkap

Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Menyegel Tambang Emas Ilegal

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bekerja sama dengan Polres Bogor telah menyegel tambang emas ilegal di dua kecamatan di wilayah tersebut. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa dua kasus tambang emas ilegal terjadi di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari selama April hingga Mei 2026.

Menurut Wikha, empat orang pelaku tambang emas ilegal berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka membawa sejumlah barang bukti seperti alat gelundung, karung batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon. Total keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.

Komitmen Polres Bogor Melawan Kegiatan Merugikan Lingkungan

Penindakan terhadap kasus tambang ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dan pemerintah daerah untuk melawan aktivitas yang merusak lingkungan dan kawasan hutan. Kapolres Bogor menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, juga menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama TNI dan Polri akan terus aktif menanggapi laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bogor. Mereka telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah tambang ilegal di wilayah Bogor Barat.

Para pelaku tambang ilegal ini diancam dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Source link