Berita  

Raperda Pelindungan Perempuan: Implementasi DKI dari Hulu ke Hilir

Pemprov DKI Jakarta Mengejar Raperda Pelindungan Perempuan

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Evi Lisa, mengungkapkan bahwa Raperda ini akan mengatur langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

Raperda yang Konprehensif dan Inovatif

Evi Lisa menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan mencakup delapan bidang utama, seperti pendidikan, infrastruktur publik, pemerintahan, ekonomi, kesejahteraan sosial, kebudayaan, media dan teknologi informasi, serta keluarga. Salah satu inovasi yang diusung dalam Raperda ini adalah penggunaan sistem data dan informasi terintegrasi melalui platform digital.

“Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan ini menggeser pendekatan dari reaktif menjadi lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan pemberdayaan korban,” jelas Evi Lisa.

Fokus Terhadap Keamanan Perempuan di Fasilitas Publik dan Ruang Digital

Komisi E DPRD DKI Jakarta juga turut memberikan masukan terkait Raperda ini. Mereka menekankan pentingnya memperkuat aspek keamanan perempuan di fasilitas publik dan ruang digital. Anggota Komisi E DPRD, Elva Farhi Qolbina, mengungkapkan bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi perempuan tanpa risiko kekerasan atau pelecehan.

Selain itu, isu kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) juga menjadi perhatian dalam Raperda ini. Elva menyatakan bahwa bentuk kekerasan terhadap perempuan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi digital, sehingga perlu penegasan dalam regulasi ini.

Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan di Jakarta, terutama dalam kondisi khusus, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas. Melalui langkah-langkah konkret dalam Raperda ini, diharapkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dapat ditekan dan perempuan merasa lebih aman dalam beraktivitas sehari-hari.

Source link