Jakarta, CNN Indonesia — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelenggarakan lelang aset hasil rampasan tindak pidana kejahatan dalam acara BPA Fair yang berlangsung dari 18 hingga 21 Mei 2026.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa terdapat 308 aset rampasan yang akan dilelang pada BPA Fair. Aset-aset tersebut meliputi mobil mewah, tas mewah, perhiasan, emas, hingga barang koleksi seperti lukisan dan patung.
Varian Aset yang Dilelang
Di antara aset yang dilelang termasuk crude oil, mobil mewah, logam mulia, aset tanah, dan bangunan. Sebagai contoh, mobil mewah dari kasus Harvey Moeis seperti Rolls Royce, Ferrari, dan Mini Cooper.
Selain itu, terdapat puluhan tas mewah merek Hermes, Dior, Chanel, Louis Vuitton, serta sejumlah perhiasan yang dirampas dari Harvey Moeis.
Proses Lelang
Crude oil yang disita dari kasus tindak pidana pencemaran lingkungan juga dilelang dengan harga pembukaan mencapai Rp800 miliar. Kuntadi menuturkan bahwa BPA Fair kali ini menjadi lelang terbesar dalam satu periode.
Selanjutnya, replika kursi Firaun ‘King Tutankhamen’s Egyptian Throne Chair’ yang disita dari kasus pengelolaan investasi PT Asabri juga dilelang. Kursi tersebut memiliki nilai limit Rp43,9 juta dengan jaminan uang sebesar Rp10 juta.
Antusiasme Masyarakat
BPA Fair berhasil menarik minat masyarakat dengan lebih dari 100 ribu pengunjung website dan 3.400 pembuat visitor akun lelang. Lebih dari 400 peserta lelang telah menyetorkan uang jaminan sebesar Rp12,7 miliar.
Peserta lelang diwajibkan membuat akun melalui situs resmi BPA Fair dan menyimpan uang jaminan untuk mengikuti proses lelang. Jumlah peserta dan uang jaminan yang meningkat menunjukkan minat yang tinggi terhadap BPA Fair 2026.
Acara ini diharapkan mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penjualan aset rampasan serta menarik lebih banyak perhatian masyarakat terhadap upaya pemulihan aset hasil tindak pidana kejahatan.












