Grace Natalie-Ade Armando Dipolisikan Terkait Video JK: Penjelasan Lengkap



Ormas Islam Laporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda ke Polri

Jakarta – Senin (4/5) lalu, Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie, mantan kader PSI Ade Armando, dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekitar 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyebut bahwa laporan tersebut terkait dengan polemik narasi dalam unggahan yang berisi potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM.

Polemik Narasi dan Pelaporan

Laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026. Pelaporan dilakukan terkait postingan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie terkait video ceramah JK yang menyoroti konflik di Poso dan Ambon.

Ade Armando mengkritik isi pidato JK pada sebuah acara di Cokro TV pada 9 April 2026. Video tersebut menampilkan potongan ceramah JK tentang konflik Poso dan Ambon yang kemudian diprotes oleh Ade Armando. Reaksi terhadap JK juga dilakukan oleh Permadi Arya melalui media sosial pada 12 April 2026 dan Grace Natalie pada 13 April 2026.

Gurun Arisastra menyebut bahwa narasi yang dibangun dalam video tersebut tidak utuh dan mengarah pada perspektif yang tidak utuh di masyarakat, sehingga dilaporkan kepada pihak berwajib.

Mundurnya Ade Armando

Setelah pelaporan dilakukan, Ade Armando mengumumkan mundur dari PSI pada Selasa (5/5). Ade menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari dampak hukumnya terhadap partai.

Ade juga menyatakan siap bertemu dengan JK untuk membicarakan kasus tersebut serta meminta maaf kepada umat Islam dan Kristen atas tuduhan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.

PSI Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie terkait kasus yang melibatkan penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri. Ali menegaskan bahwa tindakan Grace dalam kasus tersebut merupakan motif pribadi dan bukan dalam kapasitas partai.

Dengan demikian, kasus ini masih akan terus berkembang sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Laporan dari ormas Islam terhadap Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda merupakan langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan polemik yang muncul akibat unggahan video ceramah JK tersebut.


Source link